Secara bahasa, kata “najis” berasal dari bahasa Arab an-najsu atau an-najisu (النَّجَسُ) yang berarti kotor, menjijikkan, atau tidak suci, baik dalam makna fisik (hissiyah) maupun non-fisik (ma’nawiyah).
- Najis Hissiyah: Najis yang dapat dilihat dan dirasakan oleh pancaindra, seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau hewan, darah haid, dan nifas.
- Najis Ma’nawiyah: Najis yang bersifat maknawi, seperti syirik dan kufur, yang mencemari akidah namun tidak dapat dilihat secara kasatmata.
Dalam istilah syariat, najis adalah sesuatu yang mengotori tubuh atau pakaian sehingga menghalangi sahnya ibadah. Menurut ilmu fikih, najis merujuk pada benda yang haram disentuh kecuali dalam keadaan darurat dan harus dibersihkan jika mengenainya karena dapat menghalangi sahnya ibadah.
Dalil Hukum Perintah Bersuci
- Firman Allah dalam QS. Al-Mudatstsir (74): 4
“Dan bersihkanlah pakaianmu.” - Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2): 125
“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” - Hadis Nabi Muhammad Saw.
“Apabila kamu mendatangi saudara-saudaramu, perbaiki kendaraan dan pakaianmu sehingga terlihat rapi di antara manusia, karena Allah tidak menyukai kekejian dan ketidakteraturan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, Al-Baihaqi).
Macam-Macam Najis dan Cara Thaharah
- Najis Mukhaffafah (Ringan)
Najis ini meliputi air kencing bayi yang belum mengonsumsi makanan selain ASI.- Cara Mensucikan: Memercikkan air ke bagian yang terkena najis hingga bersih.
- Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis ini berada di antara najis ringan dan berat, mencakup segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur kecuali air mani.- Jenis Najis Mutawassithah:
a. Najis ‘Ainiyah
Najis yang wujudnya tampak, seperti warna, bau, atau rasa.- Cara Mensucikan: Membilas dengan air hingga hilang sifat-sifatnya.
b. Najis Hukmiyah
Najis yang tidak tampak, seperti bekas kencing yang sudah mengering. - Cara Mensucikan: Menyiram air hingga yakin bersih.
- Cara Mensucikan: Membilas dengan air hingga hilang sifat-sifatnya.
- Contoh Najis Mutawassithah:
- Madzi: Cairan kekuningan yang keluar saat syahwat tanpa disertai kenikmatan.
- Wadi: Cairan kental yang keluar setelah buang air kecil atau kelelahan.
- Jenis Najis Mutawassithah:
- Najis Mughaladhah (Berat)
Najis berat meliputi anjing, babi, dan turunannya, termasuk air liur atau cairan tubuh mereka.- Cara Mensucikan: Menghilangkan zat najis terlebih dahulu, lalu mencuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur debu atau tanah.