Pengertian Najis dan Hadats dan Dasar Hukum

najis

Secara bahasa, kata “najis” berasal dari bahasa Arab an-najsu atau an-najisu (النَّجَسُ) yang berarti kotor, menjijikkan, atau tidak suci, baik dalam makna fisik (hissiyah) maupun non-fisik (ma’nawiyah). Dalam istilah syariat, najis adalah sesuatu yang mengotori tubuh atau pakaian sehingga menghalangi sahnya ibadah. Menurut ilmu fikih, najis merujuk pada benda yang haram disentuh kecuali dalam keadaan …