Tahukah kamu bahwa air yang digunakan untuk bersuci memiliki kategori tertentu? Air merupakan alat utama untuk bersuci, namun tidak semua jenis air dapat digunakan untuk tujuan ini. Untuk memahami jenis air yang memenuhi syarat sebagai alat bersuci, kita perlu melihat pembagiannya dan bagaimana hukum Islam mengatur penggunaannya.
Jenis-Jenis Air Berdasarkan Pembagiannya
Alat untuk thaharah (bersuci) secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu air dan benda padat. Air adalah alat utama untuk bersuci, tetapi hanya air yang memenuhi syarat tertentu yang dapat digunakan. Berikut klasifikasinya:
1. Air Suci dan Mensucikan (Thahir Mutahhir)
Air jenis ini murni, tidak tercampur dengan najis, dan dapat digunakan untuk bersuci. Berikut adalah contoh-contohnya:
- Air Hujan:
Air yang berasal dari uap air laut yang membentuk awan, kemudian jatuh sebagai hujan. Dalil: QS. Al-Anfal (8): 11. - Air Mata Air:
Air yang mengalir dari sumber alami di tanah, misalnya air di sungai Berantas. - Air Laut:
Air yang berasal dari lautan, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Air laut itu suci, dan bangkai di dalamnya halal.” (HR. Bukhari dan Muslim). - Air Sungai:
Air yang mengalir di sungai, seperti Sungai Solo dan Citarum. Dalam hadis disebutkan bahwa mandi lima kali sehari di sungai menghilangkan kotoran di tubuh. - Air Sumur:
Air yang berasal dari galian atau lubang di tanah. Rasulullah SAW bersabda bahwa air sumur tidak dapat dinajiskan oleh apapun (HR. Ahmad). - Air Salju dan Es:
Air beku yang berasal dari uap air di udara pada suhu rendah. - Air Embun:
Air yang terbentuk dari uap yang mengembun, seperti tetesan pada daun.
Semua air ini disebut air mutlak, yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci selama tidak berubah bau, rasa, atau warnanya.
2. Air Suci Tetapi Tidak Mensucikan (Thahir Gairu Mutahhir)
Jenis air ini suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci, misalnya:
- Air Kelapa:
Air yang berasal dari buah. - Air Nira:
Air yang dihasilkan dari pohon. - Air Campuran:
Air yang tercampur dengan benda lain seperti teh atau kopi sehingga berubah sifatnya.
3. Air Mutanajjis
Air yang terkena najis sehingga tidak halal diminum dan tidak sah untuk bersuci. Contohnya:
- Air yang berubah bau, warna, atau rasa akibat najis.
- Air yang jumlahnya sedikit (kurang dari dua kulah atau ± 216 liter) meskipun tidak berubah sifatnya.
Dalil: Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa air hanya dinajiskan jika berubah bau, rasa, atau warnanya karena najis (HR. Ibnu Majah).
4. Air Musta’mal
Air yang sudah digunakan untuk bersuci, meskipun tidak berubah sifatnya. Air ini tidak boleh digunakan lagi karena dikhawatirkan telah terkontaminasi.
- Konversi Dua Kulah:
- Berat: Sekitar 195,112 kg.
- Volume: ± 270 liter.
- Ukuran kolam persegi: Panjang, lebar, dan kedalaman sekitar 56 cm.
5. Air Musyammas
Air yang terkena panas matahari dan disimpan dalam wadah logam selain emas atau perak. Air ini makruh digunakan karena dikhawatirkan mengandung zat berbahaya.
Kesimpulan
Hanya air yang suci dan mensucikan (thahir mutahhir) yang dapat digunakan untuk bersuci. Islam menekankan pentingnya menjaga kesucian, baik melalui pemilihan air yang tepat maupun dengan memahami kaidah-kaidah penggunaannya sesuai syariat.
